Pesawat terbang merupakan sebuah hasil teknologi dengan angka keamanan
paling tinggi. Namun demikian mungkin ada di antara pembaca yang bertanya :
mengapa bila dikatakan angka keamanannya tinggi namun masih ada saja pesawat
yang berumur lebih dari 15 tahun yang dioperasikan ? sepanjang yang saya tahu
memang tidak ada batasan pasti sebuah pesawat terbang harus dibekukan.
Nah pembaca mesti tahu, meskipun pesawat sudah pada tua, untuk bisa terbang
mesti lolos sertifikasi kelayakan udara dari Departemen Perhubungan. Dalam
rangka pengajuan sertifikat yang dalam istilah aviasi nya disebut Certificate
of airwhorthiness (C of A) itu, mesti dilakukan terlebih dahulu audit oleh pihak
pemerintah terkait dengan fisik pesawat terbang serta terkait dengan dokumen pesawat
terbang. Bila semua persyaratan itu sudak OK, maka perpanjangan sertifikasi
kelaikan udara akan diberikan oleh pemerintah kepada maskapai yang
bersangkutan.
Belum lagi bahwa pihak produsen pesawat telah membuat petunjuk terkait
perawatan, misalnya saja tentang kapan sebuah komponen harus diganti atau
diperiksa, komponen apa saja yang tidak bisa diperbaiki lagi kalau sudah rusak
dan lain sebagainya. Aturan-aturan itu secara umum akan dipatuhi oleh operator
penerbangan karena selain mengedepankan aspek keamanan, perusahaan pengguna
pesawat juga tentunya tidak mau kalau mesti mendapat penalti dari pihak
pemerintah.
